Imam al-Muzanniy (Wafat 264 H)
Nampaknya beliau juga pernah menghadiri majlis pengajian yang diadakan oleh Imam asy-Syafi’iy dan kajian-kajian fiqihnya.
Imam ar-Râfi’iy telah menukil dari dalam masalah zakat barang tambang…Dia telah menyebutkan pendapat yang shahih bahwa persyaratan Haul (putaran setahun penuh) pada barang tambang tidak disyaratkan…Kemudian dia berkata, “Di sana terdapat pendapat yang lain, yaitu bahwa persyaratan itu adalah harus.
Pendapat ini dinukil oleh al-Buwaithiy juga dan diriwayatkan oleh al-Muzanniy di dalam kitabnya “al-Mukhtashar” dari orang yang dipercayainya dari asy-Syafi’iy yang kemudian menjadi pendapat pilihannya. Dia (ar-Rifa’iy) meneruskan, “Dan sebagian para pensyarah menyebutkan bahwa saudara al-Muzanniy telah meriwayatkan pendapat itu untuknya, namun dia tidak suka menyebutkan nama saudaranya tersebut.”
Al-Asnawiy berkata, “Aku tidak tahu persis kapan tahun wafatnya.” Sementara saudara lelaki wanita ini, al-Muzanniy adalah seorang Imam madzhab Syafi’iy, sahabat Imam asy-Syafi’iy sendiri yang berasal dari Mesir. Dia adalah seorang ahli zuhud, alim, mujtahid dan memiliki hujjah yang kuat. Dia dinisbahkan kepada Muzayyanah – dari suku Mudlar -.
Dalam hal ini, Imam asy-Syafi’iy berkata, “al-Muzanniy adalah pembela madzhabku.” Dan ketika mengomentari betapa dia memiliki hujjah yang kuat, beliau berkata, “Andaikata dia mendebat syaithan, dia pasti menang!.” Al-Muzanniy memiliki beberapa karya tulis dan wafat pada tahun 264 H.